Memuat halaman...
Memuat halaman...
Dokumen resmi yang wajib disediakan dan diumumkan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
UU 14/2008 — Pasal 1 angka 9
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
UU 14/2008 — Pasal 13 ayat (1)
Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk pejabat pengelola informasi serta membangun sistem penyediaan layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar.
UU 14/2008 — Pasal 13 ayat (2)
Pejabat pengelola informasi tersebut dibantu oleh pejabat fungsional. Atas dasar inilah pelayanan informasi di Kelurahan Boribellaya dijalankan oleh petugas/pejabat fungsional yang ditunjuk.
Ajukan permohonan informasi publik yang belum tersedia di daftar informasi publik.
Ajukan PermohonanAjukan keberatan jika permohonan informasi publik Anda ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak dipenuhi.
Ajukan KeberatanRekapitulasi jumlah dan tindak lanjut permohonan informasi publik.
0
Total Permohonan
0
Permohonan Baru
0
Sedang Diproses
0
Telah Selesai
0
Ditolak
Telusuri dokumen berdasarkan kategori keterbukaan informasi.
Rencana kerja dan program kelurahan untuk tahun berjalan.
Rekap jumlah dan tindak lanjut permohonan informasi publik.
Data statistik jumlah dan komposisi penduduk kelurahan.
Laporan PBB Tahunan
Visi misi, struktur organisasi, alamat, dan kontak kelurahan.
Data nama dan jabatan aparatur/pejabat kelurahan.
Standar operasional prosedur pelayanan administrasi kelurahan.
Hasil survei kepuasan warga terhadap pelayanan kelurahan.
Panduan dan tata cara pengajuan keberatan informasi publik.
Kumpulan peraturan, keputusan, dan kebijakan yang berlaku di kelurahan.
Informasi kesehatan masyarakat terkait potensi wabah penyakit.
Pengumuman kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Informasi terkini terkait kejadian bencana alam di wilayah kelurahan.
Imbauan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.
Beberapa jenis informasi tidak dapat diakses publik karena sifatnya rahasia, meliputi:
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia dalam jangka waktu tertentu dan dapat dibuka apabila terdapat kepentingan publik yang lebih besar, melalui mekanisme keberatan dan sengketa informasi sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.